"Kami berkomitmen untuk menangani perkara aquo ini dengan prinsip-prinsip profesionalisme dan keterbukaan," lanjut Ade Safri.
Selain itu, Ade Safri menyebut bahwa pengaduan masyarakat (dumas) terkait kasus ini diterima pada 23 Maret 2024, mengenai dugaan hubungan langsung atau tidak langsung antara Alexander Marwata dan Eko Darmanto.
Baca Juga:
Langgar Etik, Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong Rp 22,5 Juta per Bulan
"Yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang memiliki hubungan dengan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK, dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang kini menjadi terpidana KPK," ungkapnya.
Ade Safri menambahkan bahwa sejak laporan masyarakat diterima, pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.
"Kami telah melakukan verifikasi, membuat telaah pengaduan, mengumpulkan bahan keterangan, dan menyusun laporan informasi (LI)," pungkasnya.
Baca Juga:
Alex Marwata Soal Kepemimpinan KPK: Jangan Berharap Seperti Malaikat
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.