WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah mencapai tahap penyidikan. Kasus ini melibatkan empat tersangka.
Alex mengungkapkan bahwa surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar dua minggu yang lalu. Ia menjelaskan bahwa dari empat tersangka, tiga di antaranya merupakan penerima dan satu adalah pemberi.
Baca Juga:
Langgar Etik, Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong Rp 22,5 Juta per Bulan
"Informasi penetapan tersangka Wamenkumham, ya, itu sudah ditandatangani sekitar dua minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, tiga penerima, dan satu pemberi. Begitulah. Semuanya sudah dijelaskan di majalah Tempo," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Kamis (9/11/2023).
Melansir Detik, Eddy Hiariej menjadi salah satu yang ikut ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
KPK telah menaikkan penanganan laporan dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej ke penyidikan. Eddy pun merespons hal tersebut.
Baca Juga:
19 Saksi Diperiksa, Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Rahasia Wakil Ketua KPK dan Eko Darmanto
"Aduh!" kata Eddy sambil meletakkan kedua tangannya di depan dada setelah menjadi pembicara dalam seminar di STIK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11).
Eddy enggan mengomentari lebih lanjut. Dia langsung masuk ke mobilnya.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Eddy Hiariej ke KPK soal dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. IPW mengatakan mendapat informasi laporan itu masuk ke tahap penyelidikan.