WahanaNews.co | Dua oknum anggota dewan dilaporkan atas pelanggaran kode etik terkait dugaan sejumlah tindak pidana.
Ashraff Abu, anggota DPR RI dan Widiyanto, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga:
DKPP Panggil Deddy Mahendra Desta Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU
Keduanya merupakan anggota dewan Partai Golkar. Laporan terhadap Ashraff diajukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Kamis (19/12/2024).
"Laporan ke MKD DPR kami ajukan terhadap Ashraff Abu dan teregister aduan nomor 10. Sementara sementara Widiyanto diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (18/12/2024)," kata Sunardi, Kuasa Hukum pelapor kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya.
Aduan pelanggaran kode etik diajukan Purwanto alias Gacon, seorang pedagang martabak yang menjadi korban dugaan sejumlah tindak pidana penculikan, perampasan, penganiayaan, pengancaman serta pembuatan dan penyebaran berita bohong.
Baca Juga:
DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Ketua KPU
"Kedua anggota dewan tersebut kami adukan karena, mereka terlibat melakukan dan turut serta melakukan dalam beberapa dugaan tindak pidana tersebut. Terhadap kasus tindak pidananya sendiri sudah kami laporkan ke Polda Jateng dan Polres Pekalonga dan sudah dalam penyelidikan," imbuh Sunardi, advokat dari kantor hukum Sunar Law Office.
Sejumlah barang bukti diajukan dalam aduan tersebut. Diantaranya, rekaman video berisi berita bohong yang dibuat Ashraf, rekam medis, tanda bukti laporan ke kepolisian, yakni Nomor: STTA/206/XII/2024/Ditressiber Polda Jateng tertanggal 3 Desember 2024, dan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: STTP/303/XI/2024/SPKT Polres Pekalongan tertanggal 29 November 2024.
"Kami berharap MKD dan BK segera menindaklanjuti, bahwa unsur etika sangat menyatu dalam sebuah norma hukum, jika dilanggar, tentu sanksi harus ditegakkannya, seperti halnya seseorang dalam kehidupannya selalu melanggar etika dan merugikan perorangan atau kelompok tertentu, maka perlu dijatuhi sanksi yang seimbang dengan perbuatannya," jelas dia.