Bahkan diancam akan dibunuh, termasuk anak dan isterinya. Di TKP, Teradu Ashraff Abu juga mengancam Purwanto dan memaksanya membuat rekaman video berisi pernyataan bohong.
Kedua Teradu diduga menjadi piimpinan dan pengendali atas serangkaian kejahatan terorganisir, dengan turut melakukan, dan melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana.
Baca Juga:
DKPP Panggil Deddy Mahendra Desta Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU
"Sebagai wakil rakyat, seharusnya menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR, serta menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut serta mematuhi hukum," kata Sunardi.
Menurut dia, sebagai wakil rakyat memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku. Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.