Sunardi berharap, peristiwa itu perlu segera mendapatkan atensi khusus terutama terkait motif di belakang tindakan pidana dan pelanggaran itu.
"Pelapor dianiaya langsung di hadapan kedua Teradu yang mana keduanya dari Partai Golkar, kami juga mengirimkan surat aduan kami kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar, supaya yang bersangkutan bisa turut terinformasi dan mengambil sikap dan tindakan yang semestinya sesuai dengan etika, hukum, dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
DKPP Panggil Deddy Mahendra Desta Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU
Demi tegaknya transparansi, kebenaran, dan keadilan," lanjut dia.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Kabupaten Pekalongan, Hindu mengakui, menerima aduan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan terhadap salah satu anggota itu.
"Laporan pengaduan sudah kami terima langsung oleh kami, empat anggota Badan Kehormatan dan sesuai prosedurnya akan kami proses dan tindak lanjuti sebagaimana mestinya," kata dia.
Baca Juga:
DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Ketua KPU
Sebagaimana diketahui, upaya dan penangkapan Pelapor diduga sengaja direncanakan dan dikerahkan, serta diduga ada perintah dari Teradu Ashraff Abu yang berusaha mencari tahu keberadaan kardus berisi uang dan pelaku yang mengamankannya kardus berisi uang diduga money politik Pilkada Pekalongan.
Purwanto diketahui diculik dan disandera di rumah Budi Aji Soko, lalu dianiaya bersama-sama oleh orang-orang yang diduga suruhan Teradu. Saat kejadian itu, kedua Teradu berada di lokasi dan terlibat pemukulan.
Pengadu beberapa kali dipukul di bagian kepala, tangan dan tubuh dengan tangan kosong, ditendang kemaluannya (berhasil ditahan), bahkan 4 kali dipukul dengan gagang pistol di kepalanya, diinjak-injak, diludahi, disiram air oleh kelompok pelaku.