WahanaNews.co | Bripda FPB (27), anggota Polres Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dari dinas kepolisian. Dia dipecat lantaran desersi atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari tanpa alasan serta menelantarkan anak dan istrinya.
Putusan PTDH dijatuhkan dalam sidang di Polda NTT Kamis (11/11) lalu. "Benar, putusannya PTDH," jelas Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase saat dikonfirmasi, Minggu (14/11).
Baca Juga:
DKPP Panggil Deddy Mahendra Desta Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU
Sementara itu, Kapolres Sabu Raijua AKBP Jakob Seubelan mengaku sudah mendapat kabar mengenai putusan itu. Namun, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Polda NTT.
"Putusannya PTDH, kita tunggu keputusan lebih lanjut," tambahnya.
Berdasarkan informasi dihimpun, FPB sempat nikah dinas dengan wanita berinisial RW, seorang perawat di Kabupaten Rote Ndao, NTT. Mereka dikaruniai dua orang anak.
Baca Juga:
DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Ketua KPU
Namun pernikahan dinas yang berlangsung pada 10 Oktober 2015 dan acara peminangan 4 Desember 2015 itu tidak dilanjutkan dengan pernikahan secara agama dan hukum. Bripda FPB kemudian pindah tugas ke Polda NTT pada awal 2019, kemudian pindah lagi ke Polres Sabu Raijua sejak awal 2020.
Di Kabupaten Sabu Raijua, Bripda FPB malah menjalin hubungan dengan seorang wanita berinisial WK, seorang PNS di Pemkab Sabu Raijua. Perempuan itu pun hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki sekitar satu bulan lalu.
RW pun kemudian bersurat ke Kapolda NTT dan mengadukan Bripda FPB. Dia meminta agar ada kepastian soal statusnya yang telah menikah dinas.
"Dia sudah tidak mau nikahi saya. Alasannya dia bilang sudah tidak ada rasa cinta lagi dan dia lebih memilih perempuan yang di Sabu Raijua," cerita RW, Selasa (7/9).