WahanaNews.co | Dari 5 WNI yang diberi sanksi oleh Amerika Serikat (AS) lantaran diduga manjadi fasilitator keuangan kelompok terorisme ISIS, dua diantaranya dinyatakan polisi pernah menjalani proses hukum atau divonis.
"Perlu kami sampaikan bahwa dari lima tersebut ada dua orang yang pernah diproses dan telah divonis ya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Baca Juga:
2 Terduga Teroris Jaringan ISIS Ditangkap Densus 88 di Jakarta Barat
Ramadhan merinci, sosok WNI yang pernah menjalani proses hukum pertama adalah Rudi Heriadi. Bahkan, ia telah dua kali dihukum. Namun, saat ini telah dinyatakan bebas.
"Kemudian, 1 lagi (Ari Kardian) sudah juga diproses di tahun 2019 ya, dan mendapatkan vonis selama 3 tahun setengah," ujar Ramadhan.
Sementara itu, Dwi Dahlia Susanti, Muhammad Dandi Adhiguna, dan Dini Ramadani, kata Ramadhan, disinyalir mereka bertiga saat ini berada di Negara Suriah.
Baca Juga:
Dalang Penembakan Massal di Moskow Diduga ISIS Cabang Afghanistan
"Yang 2 dia adalah wanita, inisial DD dan DR. Hasil penelusuran 2 orang WNI tersebut rekam jejaknya berada di Negara Suriah. Rekam jejak itu berdasarkan dokumen perrjalanan. Kemudian, yang satu lg atas nama MD, ini menurut informasi dari keluarganya saat ini saudara MD berada di Suriah," ucap Ramadhan.
Dalam sebuah pernyataan Departemen Keuangan AS menuduh kelima orang tersebut berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi yang lainnya.
Kelimanya juga dituduh melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah. Jaringan itu menghimpun dana di Indonesia dan Turki untuk aktivitas ISIS.
Sanksi yang diberikan adalah pembekuan aset di AS dan larangan bagi warga Amerika Serikat untuk berurusan dengan mereka.
Diketahui, lima orang itu adalah Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna, dan Dini Ramadani. [rsy]