"Saya usul agar ada evaluasi total, yang bagus dipertahankan, yang jelek diganti. Ketuanya dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Pengadilan Tinggi dan termasuk MA. Ada 10 pimpinan MA, harus dievaluasi. Yang bagus dipertahankan, yang jelek dievaluasi. Nanti Indonesia punya wajah baru," tegas Gayus Lumbuun.
Sedangkan Dewan Pembina Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) Prof Faisal Santiago menyayangkan benteng keadilan terakhir itu dirusak penjaganya. Menurutnya, reformasi secara total di MA itu tidak dapat ditawar lagi.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Saya tidak menyalahkan hakim, tetapi bagaimana proses rekrutmen nya itu. Harus kita ubah dan pertanggungjawabannya harus ditetapkan," kata Prof Faisal Santiago.
Adapun pakar hukum tata negara Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta, Muchtar Herman Putra, menyebut reformasi hukum tidak bisa ditawar.
"Ini saatnya sudah gawat darurat. Saya pakai istilahnya IGD, instalasi gawat darurat. Ini darurat peradaban hukum. Artinya, ini sudah gawat," kata Muchtar Herman Putra. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.