WahanaNews.co | Setelah
buron selama hampir 2 tahun, Kejaksaan Agung RI bersama Kejati Sulawesi Selatan
akhirnya menangkap terpidana kasus korupsi Lisa Lukitawati (40) di Jakarta
Selatan, Senin (4/1/2021) kemarin.
Baca Juga:
Kasus Belum Tuntas, Zarof Ricar Kembali Tersangka Suap Rp 11 M di PT DKI dan MA
"Lisa ditangkap di Jalan Manyar II Blok O4 No 15,
Bintaro Jaya, Sektor 1, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.30 WIB kemarin,"
kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam
keterangannya, Selasa (5/1/2021).
Lisa Lukitawati merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Selatan dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan peralatan laboratorium
pendidikan pada fakultas ilmu keolahragaan Universitas Negeri Makassar tahun
anggaran 2012 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22.4 miliar.
Dia dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung
RI Nomor: 1337 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019.
Baca Juga:
Kejagung Bongkar Skema Sistematis Korupsi Pertamina, Kerugian Negara Tembus Rp 285 Triliun
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana terhadap
terpidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta.
Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak
dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, dia diminta membayar uang pengganti sebesar Rp
8,9 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti
tersebut, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi
uang pengganti tersebut.
"Terpidana Lisa Lukitawati yang berprofesi sebagai
pengusaha sudah dipanggil secara patut selama 3 kali untuk melaksanakan
eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Namun, terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor,
bahkan menghilang dari alamat semula di Jalan Ciputat Raya No 1, Pondok Pinang,
Jakarta Selatan," ungkapnya.
Usai ditangkap, terpidana dititipkan di Rutan Salemba cabang
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diterbangkan ke Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Selatan untuk pelaksanaan eksekusi. [qnt]