Ia menambahkan tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis dan bergabung dalam grup Telegram Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.
Dalam kasus ini, Wahyu mengatakan pihaknya turut menyita barang bukti berupa dua unit mobil dengan alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.
Baca Juga:
Kantor Tempo Diteror Kembali, Setelah Kepala Babi Kali Ini Paket Isi 6 Bangkai Tikus
Atas perbuatannya para tersangka dijerat UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar," ujarnya.
Wahyu menambahkan saat ini pihaknya masih terus mengusut pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi ini dari luar negeri.
Baca Juga:
Terjebak Janji Palsu, 699 WNI Dijadikan Budak Scam Online di Myanmar
Ia lantas mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan.
"Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba dikasih informasi poin atau saldo dari Bank X, logikanya itu tidak masuk akal. Tapi kadang karena ada tawaran iming-iming hadiah, orang bisa langsung terpengaruh," ujarnya.
[Redktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.