4. Ditemukannya permohonan bantuan dana yang diajukan
kepada Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji sebesar Rp. 843.761.000,- (Delapan
Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah) dari Rp.
4.771.000.000,- (Empat Miliyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah) total
biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan gedung asrama;
5. Ditengarai terdapat niat melakukan penyimpangan
karena pada surat permohanan bantuan dana tidak mencantumkan rekening BLU UIN
Jakarta namun rekening yang dicantumkan adalah no rekenin penitia, hal ini
bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang mengharuskan semua aliran dana harus
melalui rekening BLU;
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
6. Rektor UIN Jakarta Prof. Dr. Amany Lubis, MA telah
bertemu dengan Wakil-wakil Rektor dan mengakui membuat Surat Keputusan
Pembentukan Panitia Pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah yang
sebenarnya untuk PMII. Rektor mengakui ini meneruskan SK Rektor sebelumnya;
7. Rektor mengaku tidak bertanggung jawab atas
proposal yang dibuat karena tidak adanya tandatangan beliau dalam proposal,
rektor tidak bertanggung jawab atas dikabulkan atau tidaknya permohonan bantuan
dana tersebut, Rektor mengetahui ada permohonan dana yang diajukan ke BAZNAS
dan BPKH, Rektor menganggap wajar dan tidak menjadi masalah pembuatan SK dari
Rektor dan Surat serta Proposal menggunakan Logo UIN karena gedung asrama
tersebut dibangung di tanah UIN Jakarta, Rektor mengakui bahwa bantuan kepada
asrama melalui rekening Rektor kemudian ditarik kembali namun hal ini dianggap
wajar;
8. Ketua Pembangunan Prof. Dr. H.M Suparta, MA telah
mengakui kesalahannya kepada Rektor terkait stempel PMII dan kemudian mengubahnya
dengan stempel Panitia Pembangunan Pondok Pemuda UIN Jakarta. Terungkap pula
telah menerima uang dari Kemenpora sebesar Rp. 2.472.867.500,- (Dua Milyar
Empat Ratur Tujuh Puluh Dua Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus
Rupiah) melalui rekening UIN Jakarta kemudian uang itu keluar dan diambil oleh
Panitia tersebut.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"UIN Watch mencoba mengklarifikasi surat laporan
tersebut ke dosen yang namanya tercantum dalam surat laporan tersebut, yakni Maifalinda PhD dan Dr Ismail Hasani. Keduanya mengakui
membuat surat tersebut dan juga mengatakan sudah dikirimkan dan juga
ditembuskan ke beberapa lembaga negara,"
tambah Rivandi.
Atas adanya surat tersebut, Rivandi mengakui langkah
ini semakin menguatkan langkah pihaknya untuk terus membongkar apa yang terjadi
di UIN Jakarta dan mendorong perbaikan total kelembagaan.
Diberitakan,
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh UIN
Watch atas dugaan tindak korupsi dan pemalsuan keterangan yang menyebabkan
terjadinya penyalahgunaan kewenangan terkait pembangunan asrama mahasiswa.