Oleh GUNUNG HUTAPEA
Baca Juga:
Kuasa Hukum Ungkap Otak Pelaku Pembacokan Jaksa Deli Serdang Sakit Hati Diminta Rp138 Juta
PASCA mundurnya Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998 lalu, Indonesia
mengalami perubahan yang luar biasa dalam hal demokrasi dan kebebasan.
Rakyat Indonesia tidak hanya bisa
memilih Presiden, Wakil Presiden, Kepala Daerah, Anggota DPR, Anggota DPD,
maupun Anggota DPRD secara langsung, tapi juga bebas menyampaikan pendapatnya.
Baca Juga:
Anggota DPRD Sumbar Verry Mulyadi Gelar Reses di Kampung Baru Nan XX Padang
Namun, demokrasi dan kebebasan yang
dinikmati selama 23 tahun ini kemudian hanya menjadi ajang adu kuat kelompok
tertentu, bukan untuk mencari solusi demi kebaikan bersama.
Harus disadari bersama bahwa berdirinya
Indonesia ditujukan untuk meraih kehidupan masyarakat yang sejahtera dan adil.
Untuk meraih dan mewujudkannya, para
Perintis dan Pendiri Bangsa telah merancang sekaligus menetapkan pondasi yang
menjadi roh ke-Indonesia-an, yaitu Pancasila, Undang-Undang
Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).