WAHANANEWS.CO, Jakarta - Para pihak terus memadati Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/12/2024). Hingga larut malam, petugas administrasi MK tetap melayani permohonan perkara yang diajukan secara bergantian.
Sebagian besar pihak hadir untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada), sementara lainnya berkonsultasi terkait teknis pengajuan perkara.
Baca Juga:
MK Putuskan Spa sebagai Bagian dari Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan
Tudingan Pengerahan ASN dan Politik Uang
Pasangan calon Bupati Raja Ampat nomor urut 5, Ria Narulia Umlati-Benoni Saleo, melalui kuasa hukumnya, Kariadi, melaporkan dugaan pelanggaran serius oleh pasangan nomor urut 1, Orideko Burdam-Mansyur Sahdan.
Menurut Kariadi, pasangan petahana tersebut menggunakan kekuasaannya untuk mengerahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan terlibat dalam praktik politik uang.
Baca Juga:
Poin-Poin Alasan MK Hapus Presidential Threshold dan Dampaknya bagi Demokrasi
“Kami mengajukan permohonan ini karena terdapat pelanggaran serius, seperti pengerahan ASN dan politik uang, yang mencederai prinsip demokrasi yang jujur dan adil,” ujar Kariadi, mengutip situs Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (12/12/2024).
Pelanggaran Administratif dan Pidana di Bungo
Pasangan calon Bupati Bungo nomor urut 1, Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat, mempersoalkan kemenangan pasangan nomor urut 2, Jumniwan Aguza-Maidani.
Dedy dan Dayat, melalui kuasa hukumnya Kris Januardi, menuding adanya pelanggaran administratif dan pidana dalam proses pilkada.
Kris mengungkapkan bahwa pemenang pilkada, yang juga mantan Ketua DPRD Bungo, memiliki hubungan kekerabatan dengan petahana.
Kris menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bungo, termasuk adanya video viral tentang surat suara yang telah dicoblos menggunakan paku.
“Kami telah mengambil langkah awal dengan melaporkan hal ini ke Bawaslu, tetapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut,” tegas Kris.
Kerusuhan Pilkada di Dogiyai yang Menelan Korban Jiwa
Dari ujung Timur Indonesia, tiga kuasa hukum, Theodora Amfotis, Roslindawati, dan Yohana Oematan, mengajukan permohonan PHP Kada Kabupaten Dogiyai untuk dua pasangan calon: nomor urut 4 Alfred Fredy Anouw-Orgenes Kotouki dan nomor urut 6 Oskar Makai-Yani Bobi.
Theodora memaparkan sejumlah masalah yang terjadi selama Pilkada Dogiyai 2024, termasuk kerusuhan yang menyebabkan korban jiwa.
Salah satu pelanggaran yang dilaporkan adalah manipulasi suara akibat kecurangan saat pengiriman kotak suara dari distrik ke kabupaten.
“Persoalan ini sebenarnya telah mendapat rekomendasi dari Bawaslu Dogiyai, tetapi tidak ditindaklanjuti oleh KPU Dogiyai,” ujar Theodora.
Pilgub Jakarta
Jumlah permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat diakses melalui situs resmi MK. Berdasarkan pantauan pada Kamis (12/12/2024) pagi, tercatat total 275 permohonan telah terdaftar.
Dalam daftar tersebut, terdapat 15 permohonan sengketa Pilgub, 213 permohonan sengketa Pilbup, dan 47 permohonan sengketa Pilwalkot. Namun, tidak ada satu pun permohonan sengketa Pilkada yang berasal dari Jakarta.
Proses rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024 telah selesai dan diumumkan oleh KPU Jakarta pada Minggu (8/12/2024). Berikut hasilnya:
Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40%)
Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53%)
Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07%)
MK masih membuka layanan pengajuan permohonan sengketa Pilkada 2024 hingga 18 Desember 2024. Namun, pengajuan sengketa hanya dapat dilakukan dalam waktu tiga hari kerja sejak KPU daerah mengumumkan hasil penghitungan suara.
Untuk Pilgub Jakarta 2024 yang diumumkan pada Minggu (8/12/2024), batas waktu pengajuan telah berakhir pada Rabu (11/12/2024) malam. Hingga batas akhir tersebut, tidak ada satu pun permohonan sengketa Pilgub Jakarta yang diajukan ke MK.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]