WahanaNews.co | Guna melengkapi berkas pemeriksaan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Tim khusus Polri menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector.
Sudah ada empat tersangka dan saksi yang menjalani uji polygraph atau tes kebohongan. Mereka yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi dan saksi Susi.
Baca Juga:
Mengenal Lie Detector dan Cara Kerjanya
Menyusul rencananya Ferdy Sambo yang juga menjadi salah satu tersangka kasus tersebut akan menjalani pemeriksaan lie detector, Kamis (8/9) hari ini.
Hasil lie detector Kuat Ma'ruf, Bharada E dan Bripka RR menyatakan keterangan yang jujur terkait peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menjelaskan penggunaan alat pendeteksi kebohongan tidak menjamin keterangan yang diberikan saksi dan tersangka jujur.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan Hasil Lie Detector Sambo dan Putri akan Dibuka di Sidang
Menurutnya jika seseorang yang diperiksa sudah terbiasa berbohong, maka alat tidak menemukan hal yang janggal.
Sebaliknya seseorang terbiasa jujur maka alat akan menemukan kejanggalan ketika ada pertanyaan yang membuat pihak terperiksa berkelit.
"Jadi tidak menjamin bahwa keterangannya pasti jujur, karena orang biasa bohong ditanya yang menohok bolak-balik tetap saja landai dan tidak kelihatan bahwa itu bohong atau enggak," ujar Aryanto pada program Kompas Petang di Kompas TV, Rabu (7/9/2022).
Aryanto menjelaskan metode dengan lie detector ini sebagai bagian dari scientific investigation yang ditekankan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam pengungkapan kasus.
Alat ini digunakan sebagai upaya terakhir dalam menguji kebenaran dari keterangan para tersangka dan saksi terkait kasus penembakan dan pembunuhan Brigadir J.
Cara ini dilakukan apabila terjadi perbedaan keterangan dari para saksi maupun tersangka, atau keterangan yang diberikan tersangka berubah-ubah serta tidak sinkron dengan keterangan saksi lainnya.
"Masalah pembuktian itu sudah ahlinya jaksa, kepolisian hanya mengawal bukti semaksimal mungkin sehingga oleh jaksa dinilai cukup. Nanti perjuangan untuk meyakinkan hakim itu ya jaksa," ujar Aryanto.
Adapun uji polygraph terhadap Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan saksi Susi dilakukan di Puslabfor Polri, Sentul, Bogor Jawa Barat pada Senin (5/9). [qnt]