KPU juga akan melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat di daerah yang melaksanakan pilkada ulang, yang dijadwalkan pada September 2025.
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas, jumlah daerah yang menghadapi paslon tunggal turun dari 44 menjadi 37 daerah.
Baca Juga:
PSI Soroti Pilkada Masih Dihantui Politik Uang
Secara rinci, dari 37 daerah tersebut, ada satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur, lima pasangan calon wali kota-wakil wali kota, serta 31 pasangan calon bupati dan wakil bupati.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.