Fajar mengatakan hakim MK memiliki otoritas untuk menentukan amicus curiae dijadikan pertimbangan atau tidak.							
						
							
							
								"Amicus curiae itu bisa saja dipertimbangkan. Dipertimbangkan itu bisa sebagian atau seluruhnya atau mungkin juga tidak dipertimbangkan, kan begitu," kata Fajar.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Perlu Dukungan Psikologis, KY Soroti Kondisi Kesehatan Mental Hakim
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								"Bergantung pada masing-masing hakim konstitusi. Oh ini oke, oh ini relevan, ini enggak. Yang memberikan penilaian hukum, yang memposisikan amicus curiae seperti apa itu keyakinan masing-masing hakim," tambahnya.							
						
							
							
								Berikut 14 pengirim amicus curiae yang dibahas MK dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024.							
						
							
							
								1 Barisan Kebenaran untuk Demokrasi							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										DPC Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA Terkait Vonis Ronald Tannur
									
									
										
									
								
							
							
								2 Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)							
						
							
							
								3 Tonggak Persatuan Gerakan untuk Indonesia (TOP Gun)							
						
							
							
								4 Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil