WahanaNews.co | Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavananda, serta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata, Mahfud mengumumkan kasus itu dalam konferensi pers di kantornya Senin 19 September 2022.
Baca Juga:
Tahap 2 Kejaksaan, Polda Papua Musnahkan 1,337 Kilogram Ganja dari 5 Tersangka di Jayapura
“Lukas Enembe sebagai gubernur telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK,” ujar dia membuka konferensi pers.
Mahfud, Ivan dan Alex secara bergantian menjelaskan dugaan-dugaan yang disangkakan kepada Lukas. Mereka mengkuliti dugaan korupsi gubernur Papua dua periode itu, mulai dari sangkaan jumlah uang yang fantastis, hingga aktifitas judi di kasino luar negeri.
Mereka berupaya meyakinkan publik, bahwa kasus Lukas bukanlah rekayasa politik dan meminta dukungan dari masyarakat Papua untuk menuntaskan kasus ini. Berikut merupakan sejumlah pernyataan yang disampaikan Mahfud dkk dalam konferensi pers kemarin.
Baca Juga:
Penganggaran Biaya PSU Pilkada Papua Tidak Mempengaruhi Gaji dan TPP ASN
- Simpan Duit Ratusan Miliar
Mahfud mengatakan Lukas Enembe bukan hanya diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar. Di balik itu, kata dia, PPATK menemukan dugaan bahwa Lukas menyimpan dan mengelola uang yang jumlahnya mencapai ratusan miliar Rupiah.
Mahfud mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan Lukas meliputi alokasi janggal anggaran untuk pimpinan Pemerintah Provinsi Papua yang nilainya mencapai ratusan miliar. Selain itu, kata dia, ada pula dugaan penyelewengan dana Pekan Olahraga Nasional dan dugaan bahwa Lukas memiliki manajer untuk melakukan pencucian uang.