3. Jasyanto dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
4. Yudithia dari Pemerintah Pemprov Kepulauan Riau
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa, mengatakan, sebelumnya sebanyak 153 kandidat calon pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama KPK memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti tahap seleksi kedua, yakni penulisan makalah atau policy brief dan bahan presentasi.
Namun, lanjutnya, hanya 149 kandidat yang mengikuti seleksi tahap kedua tersebut.
Sementara itu, Ketua Panita Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi dan Madya Pratama KPK Tahun 2022, Supranawa Yusuf, menjelaskan beberapa kriteria penilaian makalah atau policy brief serta bahan presentasi.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Kriteria tersebut adalah sistematika kepenulisan, perumusan masalah, pemecahan masalah, rasionalitas dari substansi yang ditulis, dan seberapa jauh ide dari kandidat bisa dilaksanakan.
"Selain itu, yang tidak kalah penting adalah penggunaan Bahasa Indonesia karena nasionalisme sebagai bangsa Indonesia. Pansel melihat sejauh mana kandidat menguasai bahasa Indonesia dalam bentuk tulisan," katanya.
Di samping itu, ia menekankan pansel menghindari aspek subjektivitas dalam penilaian, dengan memberi kode nomor pada setiap makalah dan bahan presentasi.