WahanaNews.co | Korlantas Polri telah menerapkan ketentuan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol. Selama tiga hari penyelenggaraan ETLE di jalan tol, lebih dari 6.000 kendaraan kena tilang elektronik ini.
Tilang elektronik di jalan tol mengincar dua pelanggaran utama. Pertama adalah kendaraan yang melebihi kecepatan maksimal di jalan tol.
Baca Juga:
Menjaga Tertib Lalu Lintas: Polda Sumut Tilang Ribuan Pelanggar
Untuk menindak pelanggaran ini, ada speed cam di beberapa ruas jalan tol.
Untuk diketahui, batas kecepatan di jalan tol paling rendah adalah 60 km/jam serta paling tinggi 80 km/jam untuk dalam kota dan 100 km/jam untuk tol luar kota.
Jika melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
Korlantas Polri mencatat, dalam waktu tiga hari sebanyak 6.835 pengendara tertangkap tilang elektronik. Kendaraan-kendaraan itu melakukan pelanggaran batas kecepatan di tujuh ruas jalan tol yang telah diterapkan.
Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya mengatakan, terdapat penurunan angka pelanggar batas kecepatan secara drastis dalam tiga hari terakhir.
"Hari pertama 1 April 2022 untuk tol jajaran Polda Metro Jaya tercapture 6.565 pelanggaran. Lalu di hari kedua 2 April 2022 tercapture 153 dan hari ketiga pada tanggal 3 April 2022 tercapture 117 pelanggaran," kata I Made Agus dikutip situs Korlantas Polri.