Selain batas kecepatan maksimal, ETLE di jalan tol juga mengincar pelanggaran kendaraan melebihi muatan.
Untuk menindak kendaraan melebihi muatan ada perangkat weigh in motion. Menurut I Made Agus, pelanggar yang melebihi batas maksimal muatan tercatat ada 720 kendaraan.
Baca Juga:
Menjaga Tertib Lalu Lintas: Polda Sumut Tilang Ribuan Pelanggar
"Secara umum terjadi penurunan pelanggaran batas muatan untuk ruas tol DKI Jakarta hari pertama 148, hari kedua 571, hari ketiga 1 pelanggaran batas muatan," ujarnya.
Apakah kendaraan Anda termasuk? Anda bisa mengeceknya secara online. Berikut langkah mengecek tilang elektronik secara online seperti dikutip situs resmi Korlantas Polri:
1. Kunjungi laman etle-pmj.info/id/check-data
2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan
3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik 'Cek Data'
4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan 'No Data Available' atau data tidak tersedia
5. Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.