WahanaNews.co, Jakarta – Delapan orang warga negara asing (WNA) asal Afrika yang melakukan tindak pidana pemalsuan uang berupa dolar Amerika Serikat (AS) dibekuk Kantor Imigrasi Jaksel. WNA itu berasal dari Kamerun, Kongo dan Tanzania.
Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya mengatakan, delapan orang WNA itu dibekuk di tempat persembunyiannya di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada 28 Juni 2024.
Baca Juga:
Melanggar Aturan Keimigrasian, 133 WNI Selesai Jalani Hukuman dan Kembali ke Tanah Air
Adapun delapan orang WNA itu, diantaranya berinisial HDH, MNA, FS, MB, TJM, dan LRN berasal dari Kamerun. Sedangkan WN Kongo berinisial MPA, dan WN Tanzania berinisial MSS.
"Terhadap delapan orang WNA dilakukan pendalaman, pendataan identitas. Didapati delapan orang itu enam orang berkewarganegaraan Kamerun, satu Kongo, satu Tanzania," ujar Andika di kantor imigrasi Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).
Andika menjelaskan setelah mendapatkan laporan, petugas imigrasi langsung melakukan penggerebekan di kamar hotel tersebut. Walhasil, petugas menemukan barang bukti berupa enam lembar uang Dolar AS palsu pecahan USD 100 dan bahan baku untuk memproduksi uang palsu.
Baca Juga:
Buntut Kebijakan Imigrasi Trump, Dua WNI Ditangkap di Amerika Serikat
"Didapati atau ditemukan dari mereka enam lembar uang pecahan 100 dolar AS serta perangkat pendukung lainnya yang patut diduga sebagai bahan baku pembuatan uang palsu dolar AS," kata Andika.
Sementara itu, Andika menjelaskan bahwa delapan WNA itu juga melanggar aturan imigrasi karena tidak melakukan izin tinggal di Indonesia. Bahkan, lima dari delapan WNA yang ditangkap tidak memiliki paspor.
"Pada saat dilakukan operasi tersebut lima dari delapan orang asing tidak dapat menunjukkan identitas atau paspor kepada petugas imigrasi," tuturnya.