WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran peserta Pemilu 2024 dari 9 partai politik (parpol).
Dari jumlah tersebut, KPU telah menyatakan enam parpol memiliki berkas yang lengkap. Tiga parpol lainnya masih dalam penelitian.
Baca Juga:
KPU RI Utamakan Distribusi Logistik Pilkada ke Daerah 3T di Seluruh Indonesia
"PDIP dokumennya lengkap, PKP dokumennya lengkap, PKS dokumennya lengkap, Perindo dokumennya lengkap, Partai NasDem dokumennya lengkap, PBB dokumennya lengkap," kata Komisioner KPU Idham Holik pada jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8).
KPU masih membuka masa pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 hingga 14 Agustus. Pada saat yang sama, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas-berkas yang telah diserahkan.
Setelah masa pendaftaran, KPU akan mengumumkan daftar parpol yang lolos. Partai-partai politik itu akan menjalani verifikasi faktual.
Baca Juga:
Hadiri Launching Pilkada 2024 Kota Bekasi, Ini Pesan KPU RI, Idham Holik
KPU akan mengecek sejumlah persyaratan, seperti keterwakilan parpol di 34 provinsi dan 75 persen dari total kabupaten/kota. KPU akan mengumumkan partai-partai politik peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
Adapun 9 parpol yang sudah mendaftar diantaranya:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Reformasi
5. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
6. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
7. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
8. Partai Bulan Bintang (PBB)
9. Partai Negeri Damai Indonesia (Pandai)
[rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.