Ranto juga mengingatkan advokat yang berada di bawah naungan AAI untuk menghindari penyelewengan hukum.
DPP AAI, kata dia, tidak segan-segan menindak anggotanya yang menjalankan profesi bertentangan dengan hukum.
Baca Juga:
RUU KUHAP: Peradi Luhut Usul Advokat Dapat Imunitas Profesi
“Apabila ada anggotanya yang menjalankan profesinya dengan bertentangan dengan hukum, maka harus siap menerima konsekuensi hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ranto mengatakan, para advokat perlu memperkuat persaudaraan dan kembali kepada rumah besar AAI dan mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Pada kesempatan itu, Kabid Humas DPP AAI, Johanes Edward Aritonang, mengatakan, DPP AAI menyatakan siap menjadi garda terdepan dalam membantu Polri, kejaksaan dan Mahkamah Agung sebagai mitra strategis untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
DPR Tetapkan RUU KUHP Jadi Usul Inisiatif, Semua Fraksi Serahkan Pandangan Secara Tertulis
“Kami juga mendukung agar pemerintah tegas memposisikan hukum adalah panglima, agar aparat penegak hukum tidak segan dan tidak takut kepada siapapun menangkap pelaku kejahatan meskipun ada di istana presiden maupun pada partai politik dan yang ada di parlemen,” tegas Johanes.
Selain itu, menurut Johanes, DPP AAI mendukung dan bangga dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mampu dalam melakukan pembenahan institusi Polri.
AAI, kata Johanes, akan membangun sinergi dengan institusi penegak hukum supaya melanjutkan dan mendesak DPR segera mengesahkan RUU KUHP dan RUU KUHAP.