WahanaNews.co | Praktik prositusi terselubung beroperasi di sebuah apartemen bilangan Jakarta Barat terbongkar. Salah seorang perempuan berusia 15 tahun dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Penasihat hukum korban, Muhammad Zakir Rasyidin bersama korban dan orang tua berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya. KPAI turut mendampingi dalam pertemuan hari ini, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Pasutri WNA Australia di Balu Terlibat Bisnis Prostitusi Jadi Tersangka
"Kami bertemu penyidik menindaklanjuti laporan yang dibuat klien kami orang tua korban pada Juli 2022 kemarin," kata Zakir di Polda Metro Jaya.
Zakir menerangkan, kliennya bertemu dengan temannya seorang perempuan berinisial EMT pada 2021 silam. Ketika itu, diajak ke suatu tempat namun tidak diizinkan pulang.
"Setelah sampai anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja," ujar dia.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Prostitusi Online di Aceh, 3 Pasangan Tak Sah Ditangkap
Zakir menerangkan, korban dipaksa bekerja dengan imingi-imingi sejumlah uang. Terlapor EMT juga menjanjikan mengubah penampilannya menjadi cantik.
Ternyata, pekerjannya melayani pria hidung belang. Bahkan, terlapor EMT menyewa puluhan kamar untuk menjalani praktik prostitusi.
"Korban diajak berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lainnya. Itu di daerah Jakarta Barat, ada di daerah Pluit," ujar dia.