Zakir mengatakan, kliennya disekap dan tidak diperbolehkan cerita kepada siapa pun termasuk orang tua. Menurut penuturan korban, jika ada orang lain tahu maka korban diminta melunasi utang Rp 35 juta.
"Jadi keluarga disampaikan korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detil apa pekerjaannya karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp 35 juta ketika dia keluar dari tempat itu," ujar dia.
Baca Juga:
Pasutri WNA Australia di Balu Terlibat Bisnis Prostitusi Jadi Tersangka
Zakir mengatakan, kliennya sama sekali tak tahu-menahu soal utang Rp 35 juta. Bahkan, menurut cerita orang tuanya sepeda motor temannya pun sempat disita sebagai jaminan utang.
"Utang kita enggak tahu itu dari mana sumbernya," ujar dia.
Terlapor memaksa kliennya melayani tamu. Tak cuma itu, dia diminta uang satu juta per hari.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Prostitusi Online di Aceh, 3 Pasangan Tak Sah Ditangkap
"Jadi dia kan ditekan dieksploitasi dirinya untuk menghasilkan uang satu juta per hari. Kalau tidak menghasilkan uang satu juta per hari dia diminta untuk bayar hutang. Jadi eksploitasinya itu dalam bentuk penekanan tadi," ujar dia.
EMT diduga berperan sebagai mami atau muncikari yang bertanggungjawab untuk semua anak-anak yang dipekerjakan.
"Kalau cerita ke saya tadi, di situ banyak sekali tapi enggak tahu jumlahnya. Tapi yang pasti kamarnya yang disewakan itu ada kurang lebih sekitar 20-an kamar di satu apartemen," ujar dia.