WahanaNews.co | Wakil
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Kubu Moeldoko, HM Darmizal angkat suara terkait
absennya Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)dan
Sekjen Teuku Rifky Harsya di sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
(PN Jakpus) pada Kamis 11 Mei 2021 lalu.
Menurut Darmizal, mediasi pertama gagal dilakukan
karena AHY, Teuku Riefky Harsya, dan kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan
tersebut. Mediasi yang telah dijadwalkan pukul 10.00 WIB pagi akhirnya baru
dibuka pukul 14.00 WIB siang. Hakim mediator R Bernadette Samosir yang memimpin
mediasi memanggil para pihak sebelum sidang mediasi dibuka.
"Karena para penggugat AHY tidak hadir dalam
ruangan, hakim memerintahkan panitera untuk memanggil AHY, Teuku Rifky Harsya
dan kuasa hukumnya untuk masuk ke ruang sidang mediasi. Panitera melaporkan
kepada hakim mediasi bahwa para penggugat berhalangan hadir setelah
dikonfirmasi langsung melalui saluran telepon," ujar Darmizal, Jumat
(14/5/2021).
Dia menuturkan tindakan panitera yang melakukan
kontak telepon dengan penggugat tersebut langsung ditegur keras oleh hakim
mediasi karena tindakan tersebut tidak dibenarkan oleh Pengadilan. Kata hakim,
menurut Darmizal, prosedur berkomunikasi dengan para pihak adalah melalui
email/online dan tidak boleh ada komunikasi malalui saluran telepon.
"Kami sangat mengapresiasi tindakan Hakim R
Bernadette Samosir tersebut, untuk membuktikan kepada masyarakat luas bahwa pengadilan
harus berlaku adil dalam menangani perkara. Kami juga berharap untuk masa
mendatang, panitera tidak melakukan lagi hal-hal yang tidak dibenarkan oleh pengadilan,"
jelasnya.
Baca Juga:
KSP Kawal Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Rico Pasaribu
Di sisi lain, AHY, Teuku Rifky Harsya dan kuasa
hukumnya sama sekali tidak memberitahu pengadilan bahwa mereka tidak hadir hari
ini. Maka itu, pihaknya menganggap AHY telah melecehkan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat. Mereka yang menggugat maka semestinya mereka harus hadir dalam
persidangan mediasi.
Sementara itu, Darmizal menegaskan dalam sidang
mediasi pertama ini para tergugat dari DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang
hadir di Pengadilan.
"Sidang mediasi dijadwalkan kembali tanggal 20
Mei Jam 09.00 pagi. Hakim R Bernadette Samosir meminta AHY dan Teuku Rifky
Harsya sebagai Penggugat untuk hadir pada sidang mediasi berikutnya,"
beber pria yang juga Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) ini. (WN)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.