WahanaNews.co | Pemerintah dan DPR sepakat membentuk 3 provinsi baru di Papua. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan adanya daerah otonom baru (DOB) Papua dan IKN tak mengubah anggaran pemilu secara signifikan.
"Enggak (naik signifikan). Tetap. Kan basisnya pemilih, pemilihnya kan tetap, hanya pelaksanaannya saja yang semula dari satu provinsi menjadi provinsi ini," kata Hasyim di Kantor Kominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga:
KPU Parimo: Jadwal PSU Pilkada 19 April 2025 Berpotensi Bergeser
Menurutnya, meskipun ada penambahan provinsi baru, itu tidak akan memberikan dampak yang signifikan. Dia mengatakan hanya tata kelola yang berubah.
"TPS-nya kalau jumlah pemiliknya segitu juga, jumlah juga tidak bertambah. Hanya saja tata kelolanya yang semula dikelola provinsi ini digeser dikelola menjadi provinsi itu," katanya.
Sementara itu, untuk gedung KPU di provinsi baru, Hasyim mengatakan tidak menjadi kendala. Dia menegaskan adanya provinsi baru tidak membuat anggaran pemilu mengalami kenaikan yang cukup drastis.
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Segera Selesaikan Pembayaran Honor PPS untuk Pilkada 2024
"Kantor kan bisa pinjam pakai. Tidak terlalu ini. KPU kabupaten/kota kan tetap, jumlah kabupaten/kota tetap. Kalau seandainya diperlukan KPU provinsi kan jumlah pemilih jumlah TPS. Jadi jangan berpikir untuk mengetahui biaya tuh perkembangan jumlah pemilih dan TPS, lain-lain nggak terlalu signifikan," katanya.
Hasyim mengatakan saat ini pihaknya masih terus membicarakan anggaran pemilu 2024 dengan Kementerian Keuangan. Dia menyebut selama undang-undang provinsi baru belum disahkan, pihaknya belum dapat merincikan anggaran.
"Kita bicarakan terus dengan Kementerian Keuangan. Belum (merinci) undang-undang saja belum jadi, undang-undang itu jadi kalau sudah diundangkan," katanya. [rin]