WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi mengenai upaya menutupi tanda sita di rumah milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Parepare, Sulawesi Selatan.
KPK memperingatkan bahwa pelaku tindakan tersebut akan menghadapi ancaman sanksi.
Baca Juga:
Kasus Korupsi X-Ray Kementan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kepada SYL
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa penyitaan rumah tersebut terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan SYL. Rumah tersebut disita pada 19 Mei 2024.
“Informasi yang kami terima menunjukkan ada pihak tertentu yang diduga sengaja menutupi tanda pasang sita yang dipasang oleh Tim Penyidik KPK di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare, Sulawesi Selatan,” kata Ali dalam keterangannya pada Kamis (23/5/2024).
Ali memperingatkan dengan tegas pada semua pihak untuk tidak menutupi tanda sita yang dikeluarkan oleh KPK, dan menegaskan konsekuensi hukum bagi siapa pun yang menghalang-halangi atau menutupi tanda sita di rumah SYL.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Xray Kementan, KPK Periksa 2 Orang Pihak Swasta
“KPK mengingatkan siapa pun untuk tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini karena ada aturan hukum yang disertai sanksi tegas bagi pelakunya,” ujar Ali.
Sebelumnya, penyitaan rumah SYL di Parepare diduga terkait dengan penyelidikan kasus pencucian uang oleh KPK. Aset yang disita adalah sebuah rumah di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, pada 19 Mei 2024.
Pembelian rumah tersebut dilakukan oleh mantan direktur Alat dan Mesin Pertanian di Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta (MH).
Hatta diduga membeli rumah tersebut atas nama SYL menggunakan uang yang diduga diperoleh dari pemerasan terhadap pejabat Kementan.
Rumah tersebut diduga disembunyikan kepemilikannya dan ditempati oleh orang terdekat dari Muhammad Hatta.
Ketika penyitaan dilakukan, KPK melibatkan aparat setempat sebagai saksi. Selain melakukan penyitaan, KPK juga akan memanggil saksi dan tersangka lainnya untuk mengonfirmasi kepemilikan rumah tersebut.
Hingga saat ini, SYL dijerat dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang dalam tahap penyidikan oleh KPK. Namun, SYL juga sedang disidang atas dugaan korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuduh SYL melakukan pemerasan hingga mencapai jumlah sebesar Rp 44,5 miliar.
Sejak menjabat sebagai Menteri Pertanian RI pada awal tahun 2020, SYL diduga telah memerintahkan pengumpulan uang "patungan" dari sejumlah pejabat eselon I di Kementan, termasuk Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan mantan direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, serta ajudannya, Panji Harjanto.
Mereka diminta untuk mengumpulkan dana tersebut untuk kepentingan SYL. Kasus ini melibatkan Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]