WahanaNews.co | Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan adanya potensi tersangka baru terkait kasus mega-korupsi Surya Darmadi yang merugikan negara sebesar Rp 78 triliun.
Burhanuddin menyebut akan menindak siapa pun terkait kasus Surya Darmadi jika terdapat bukti-bukti.
Baca Juga:
Jaksa Agung Sebut Lebih 70 Persen Mayoritas Kejahatan Terjadi di Wilayah Laut
"Kalau ada bukti-bukti lainnya siapa pun saya sikat," kata Burhanuddin kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Burhanuddin menuturkan Kejaksaan Agung (Kejagung) juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi Surya Darmadi.
"Masalah perhitungan kerugian negara kami memang melibatkan BPKP, jadi tidak asal-asalan. Kami menentukan berapa kerugian itu semua sumbernya adalah auditor negara baik BPKP maupun BPK," ujarnya.
Baca Juga:
Panggil 'Papa', Kejagung Klarifikasi Kedekatan Celine Evangelista dengan ST Burhanuddin
Burhanuddin mengatakan pihaknya kembali memeriksa Surya Darmadi hari ini. Surya Darmadi, sambung Burhanuddin, kembali ditahan di Rutan Kejagung setelah sempat dibantarkan karena dirawat di rumah sakit.
"Tadi pagi sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah kembali ke Rutan Kejaksaan Agung," jelas Burhanuddin.
Diketahui, kasus ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.