"Apakah FPI itu akan dikenakan UU mana, Itu belum.
Apakah dia terkait dengan pendanaan terorisme? Belum juga disimpulkan
begitu," ujarnya.
Dian Ediana Rae menegaskan pemblokiran sementara rekening
FPI dan afiliasinya merupakan bagian dari langkah intelijen keuangan. Dia pun
menegaskan langkah tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Kami lembaga intelijen keuangan, bukan penegak hukum.
Pembekuan ini sebuah keharusan bila kami ingin menganalisis sebuah transaksi
keuangan. Ini adalah proses normal yang harus dilakukan PPATK ketika suatu
organisasi dinyatakan tidak boleh melakukan kegiatan," paparnya.
"Jadi framework nya itu. Sejauh ini belum ada
kesimpulan apakah FPI terkait dengan pidana terorisme atau lainnya. Itu ranah
penegak hukum," sambung Dian.
Eks Wasekum FPI yang juga pengacara Habib Rizieq, Aziz
Yanuar, angkat bicara mengenai temuan PPATK itu. Aziz mengatakan transfer itu
berkaitan dengan pengelolaan dana kemanusiaan.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
"Itu menandakan FPI mendapat kepercayaan banyak warga
dunia dalam mengelola dana umat untuk bencana kemanusiaan, anak-anak yatim, dan
bantuan bencana, serta yang lainnya," kata Aziz Yanuar kepada wartawan,
Minggu (24/1/2021).
Aziz mengatakan FPI memang berfokus pada bantuan kemanusiaan
di berbagai negara. Salah satunya bantuan untuk warga Palestina.
"FPI juga concern dengan bantuan kemanusiaan ke banyak
negara yang mengalami penjajahan dan musibah seperti misal di Gaza, Palestina.
Juga terhadap saudara-saudara kita di Rakhine, Myanmar," jelasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.