Selanjutnya, pada Januari 2022 Ade Yasin dan Ihsan Ayatullah mengetahui BPK Jabar kembali melakukan pemeriksaan tahunan terhadap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021.
“Sebagaimana arahan terdakwa Ade Yasin pada pemeriksaan-pemeriksaan tahunan oleh BPK-RI perwakilan Provinsi Jabar pada tahun anggaran sebelumnya, Ihsan Ayatullah kembali melakukan pengondisian terkait pemeriksaan oleh BPK RI perwakilan Provinsi Jabar agar tidak ada temuan-temuan sehingga LKPD (laporan keuangan pemerintah daerah) Kabupaten Bogor TA 2021 tetap mendapatkan opini WTP seperti tahun anggaran sebelumnya,” tutur jaksa.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Ihsan Ayatullah bersama Maulana Adam dan Rizky Taufik mengumpulkan uang dari sejumlah SKPD serta para kontraktor yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Bogor.
Masih di Januari 2022, Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam menyiapkan Rp 100 juta untuk diberikan ke Hendra Nur yang akan meneruskannya ke Anthon Merdiansyah.
Uang diberikan agar tim pemeriksa dari BPK Jabar dapat disamakan dengan sebelumnya yang telah memeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
“Selain itu, Ihsan Ayatullah juga memberikan uang sebesar Rp 10 juta sebagai uang operasional untuk Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dan Geri Ginanjar Trie Rahmatullah,” ungkap jaksa.
Jaksa KPK menyebut, Agus Khotib sebagai Kepala BPK perwakilan Jabar menunjuk tim pemeriksa untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021.
Orang-orang yang tergabung dalam tim tersebut yakni Anthon Merdiansyah selaku penanggung jawab, Emi Kurnia sebagai wakil penanggung jawab, Dessy Amalia sebagai pengendali teknis, Arko Mulawan jadi ketua tim, dengan anggota Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, Geri Ginanjar Trie Rahmatullah, dan Winda Rizmayani.