Saat hendak menyerahkan uang dengan total Rp 440 juta itu pada 26 April 2022, Hendra Nur meminta uang tersebut disimpan dulu oleh Rizki Taufik. Baru malamnya Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, Rizki Taufik, dan Hendra Nur diamankan oleh KPK.
“Bahwa perbuatan terdakwa Ade Yasin bersama-sama dengan Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik Hidayat memberikan uang kepada tim pemeriksa BPK RI perwakilan Provinsi Jabar melalui Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa yang seluruhnya sejumlah Rp 1.935.000.000 dengan tujuan agar hasil pemeriksaan LKPD TA 2021 mendapat opini WTP,” kata jaksa.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Atas ulahnya, Ade Yasin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.