Terungkap pula, saat pemeriksaan tim BPK Jabar menemukan sejumlah temuan yang berpotensi membuat laporan keuangan Pemkab Bogor mendapatkan opini disclaimer.
Terkait potensi itu, Ihsan Ayatullah melaporkan ke Ade Yasin yang kemudian mengarahkan agar laporan keuangan Pemkab Bogor harus tetap mendapatkan opini WTP.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
“Karena opini WTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan dana insentif daerah (DID) yang berasal dari APBN,” imbuh jaksa.
Atas arahan Ade Yasin tersebut, Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik menyerahkan sejumlah uang secara bertahap ke tim pemeriksa BPK Jabar melalui Hendra Nur.
Uang tersebut kemudian dibagikan secara bertahap oleh Hendra Nur ke pemeriksa BPK Jabar. Disebutkan bahwa Hendra Nur memperoleh Rp 970 juta, Anthon sebesar Rp 135 juta, Arko Mulawan sebesar Rp 195 juta, dan Gerri Ginanjar sebesar Rp 195 juta.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Pada 19 April 2022, Hendra Nur kembali meminta Rp 500 juta ke Ihsan Ayatullah untuk tim pemeriksa BPK Jabar. Penyerahan uang tersebut secara cashless melalui rekening.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Ihsan sendiri telah mengumpulkan uang sebesar Rp 160 juta yang bersumber dari Bappeda Pemkab Bogor, Dinas PUPR Pemkab Bogor dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Pemkab Bogor.
Masih di bulan yang sama, Hendra Nur juga meminta Rizki Taufik menyiapkan uang tambahan sebesar Rp 500 juta. Atas permintaan tersebut, Maulana Adam dan Rizki Taufik mengumpulkan uang dari Sunaryo selaku salah satu rekanan Dinas PUPR Pemkab Bogor sebesar Rp 300 juta dan dari pengumpulan internal Dinas PUPR Pemkab Bogor senilai Rp 140 juta.