WahanaNews.co | Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya baru saja menangkap tersangka keempat terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Whisnu mengungkapkan, tersangka baru atau keempat yang ditangkap yakni, WMN alias Wiki.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
"Dan ketiga baru ditangkap kemarin adalah, WMN, Wiki," kata Whisnu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).
Menurut Whisnu, Wiki ditangkap lantaran diduga menjadi Admin dari tersangka Indra Kenz terkait dengan Aplikasi Binomo tersebut.
"Wiki adalah Admin dari saudara IK. Ini perkembangan kasus Binomo," ujar Whisnu.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Sejauh ini, sudah ada empat tersangka, yakni Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan dan Wiki (WMN). [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.