WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil meringkus dan membawa pulang buron kasus gagal bayar fintech peer to peer lending (P2P) Investree, Adrian Gunadi.
Dalam konferensi pers yang bertempat di komplek Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025) penangkapan Adrian disebut merupakan keberhasilan kolaborasi antara OJK, aparat kepolisian hingga Interpol.
Baca Juga:
Kredit dan Aset BPR Naik, Tapi Jumlah Bank Turun 45 dalam Setahun
OJK sendiri diketahui telah resmi mencabut izin usaha fintech PT Investree Radika Jaya (Investree) sejak tahun lalu, atau tepatnya Senin 21 Oktober 2024. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024.
Adrian sendiri diketahui telah nyaris setahun menjadi buron OJK. Usai keputusan CIU Investree, Adrian dilarang menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan. Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.
Adrian Gunadi dan kawan-kawan juga dihadapi dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan. Dengan ini, OJK bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) akan memproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga:
Soal Kredit Macet Otomotif, Perusahaan Leasing Buka-bukaan
OJK juga memblokir rekening perbankan atas nama Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, OJK juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sejak tahun lalu OJK telah berupaya memulangkan Adrian Gunadi ke Indonesia, namun masih belum berhasil hingga saat ini.