"OJK mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum," sebagaimana tertulis dalam keterangan resmi nyaris setahun lalu, Senin (21/10/2024).
Awal Kasus Investree
Baca Juga:
DPR Desak OJK Hapus Aturan Debt Collector Usai Rentetan Kekerasan
Masalah Investree telah mencuat ke publik sejak dua tahun lalu. Perusahaan yang didirikan oleh Adrian Gunadi membukukan lonjakan kredit macet.
Kredit macet itu pun semakin menumpuk dan hingga 12 Januari 2024, Investree memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) 12,58%, melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK sebesar 5%. OJK pun mengambil sikap dengan memberikan sanksi administratif pada awal tahun ini.
Pada bulan yang sama, pemegang saham mayoritas, Investree Singapore Pte. Ltd. memutuskan untuk memberhentikan Adrian A. Gunadi dari posisi direktur utama.
Baca Juga:
OJK Luncurkan Pedoman Literasi Keuangan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Bersama Mitra Nasional
Kala itu, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Edi Setijawan mengatakan status Adrian masih dalam tahap penyidikan, sebelum akhirnya naik dan menjadi buron interpol.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.