WAHANANEWS.CO, Semarang - Terpidana kasus korupsi, Agus Hartono dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Semarang, Kedungpane ke Lapas Super Maximum Security karena melakukan pelanggaran. Para petugas Lapas yang terlibat dengan Agus pun disanksi.
Dari informasi yang diperoleh detikJateng, Agus Hartono bisa keluar dari Lapas saat menjalani masa hukumannya.
Baca Juga:
Terkait Video Napi Dugem di Sel, Karutan Pekanbaru Dibebastugaskan
Dia tepergok penegak hukum sedang bersama keluarganya di sebuah restoran di Semarang dan kemudian dilakukan tindakan.
Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso tidak membantah saat ditanya soal kabar tersebut. Dia menegaskan telah melakukan beberapa tindakan.
"Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," kata Mardi dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).
Baca Juga:
RI Buka Peluang Kerja Sama Pemindahan Napi dengan Swiss
Mardi tidak menjelaskan detail kronologi pelanggaran itu. Dia juga tidak menyebut berapa petugas yang terlibat dan sanksi apa yang diberikan.
"Petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dia menegaskan akan menjaga integritas dan akan menindak tegas jika ada pelanggaran. Mardi juga menegaskan kondisi Lapas kondusif.