WAHANANEWS.CO, Medan – Agus Herbin Tambun dinilai terbukti bersalah membunuh istrinya Hertalina Simanjuntak ketika karaoke siaran langsung di Facebook.
Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Agus Herbin Tambun.
Baca Juga:
Satpam Ungkap Rahasia Tas Titipan Djuyamto, Diam-diam Selipkan Uang Setengah Miliar Lebih
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Maria CN Barus, didampingi dua hakim anggota Orsita Hanum dan Fierda HRS Sitorus dalam sidang di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Jumat (24/5).
Agus terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum atau Pasal 340 KUHP.
Majelis Hakim mempertimbangkan pengetahuan dan cara kerja terdakwa dalam melakukan pembunuhan secara berencana, sehingga dengan pengetahuan dan cara kerja yang sangat kejam dan tragis dilakukan secara siaran langsung melalui media sosial dapat dilihat oleh orang banyak termasuk anak-anak sehingga ditakutkan dapat dicontoh oleh orang lain.
Baca Juga:
Aniaya Wartawan, Kades di Aceh Divonis 10 Bulan Penjara
"Pidana penjara sekian tahun sudah tidak tepat bila dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat pidana penjara seumur hidup adalah pidana yang sudah tepat dan adil dan sepadan dengan perbuatan dan bobot kesalahan terdakwa," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati. Mendengar putusan itu, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan itu.
Sebagai informasi peristiwa itu terjadi di rumah korban di Dusun VIII Potean, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sabtu (2/11) sekira pukul 21.00 WIB.