WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengisian jabatan sipil oleh prajurit TNI kembali menjadi sorotan dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi, dan ahli dari DPR menegaskan ketentuan itu konstitusional serta tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Ahli dari pihak DPR dalam pengujian Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi, Tedi Sudrajat yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, menyatakan bahwa pasal mengenai pengisian jabatan sipil tertentu oleh prajurit TNI selaras dengan konstitusi.
Baca Juga:
Koops TNI Papua Tegaskan Respons Cepat Lindungi Warga dari Ancaman Bersenjata
Dalam persidangan di Jakarta, Rabu (4/3/2026) -- ia menjelaskan bahwa pengaturan tersebut telah dibangun dalam konstruksi hukum yang terintegrasi antara UUD 1945, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, dan Undang-Undang TNI.
Menurutnya, dalam UU ASN objek pengaturannya adalah jabatan ASN tertentu di instansi pusat yang dapat diisi prajurit TNI melalui sistem meritokrasi, sedangkan UU TNI mengatur lebih lanjut mengenai subjek dan pembatasan jabatan.
"UU TNI sebagai pengaturan yang sifatnya khusus menegaskan tentang subjek dan pembatasan jabatan."
Baca Juga:
PSI Nilai Prabowo Utamakan Kepentingan Nasional Lewat Silaturahmi Kebangsaan
Ia menegaskan bahwa subjek yang dimaksud adalah prajurit TNI dan pembatasannya hanya pada 14 kementerian atau lembaga di instansi pusat.
"Subjeknya adalah prajurit TNI dan pembatasannya hanya dapat mengisi 14 kementerian atau lembaga di instansi pusat."
Tedi menilai penentuan kementerian atau lembaga tersebut merupakan keputusan politik negara yang mempertimbangkan aspek politik, keamanan, dan sosial secara kompleks oleh institusi yang memiliki legitimasi demokratis, yakni Presiden dan DPR.
"Hal ini dapat diartikan bahwa terdapat masuknya urusan pemerintah sebagai simpul strategis negara yang mengacu institusi tertentu yang memiliki peran kritis dalam memastikan stabilitas dan keamanan negara serta memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap ancaman keamanan."
Ia menambahkan bahwa pengaturan tersebut tetap berada dalam kerangka supremasi hukum sebagaimana diatur dalam sejumlah ketentuan konstitusi dan undang-undang terkait.
"Karena itulah terdapat supremasi hukum dalam UUD Pasal 1 ayat (3), Pasal 30 ayat (3), Pasal 19 dan Pasal 20 UU ASN dan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI."
Perkara ini teregister dengan Nomor 238/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh sejumlah advokat dan ASN untuk menguji Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Dalam Pasal 47 ayat (1) diatur bahwa prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga yang membidangi koordinator politik dan keamanan negara, pertahanan termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Sementara Pasal 47 ayat (2) menyatakan bahwa selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Tedi memandang frasa “dapat menduduki jabatan” dalam kedua pasal tersebut menunjukkan adanya pilihan bagi prajurit TNI untuk menduduki atau tidak menduduki jabatan sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Menurutnya, persyaratan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur aspek wewenang, prosedur, dan substansi.
Karena itu, ia menekankan bahwa Pasal 47 UU TNI harus ditafsirkan secara menyeluruh guna memastikan keabsahan pengisian jabatan sipil tertentu oleh prajurit TNI.
Persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak DPR digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (3/3/2026) -- dan Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan menjadwalkan sidang untuk mendengar keterangan ahli dari pihak pemohon pada waktu yang akan ditentukan.
Para pemohon dalam perkara ini antara lain Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, Achmad Azhari, dan Edy Rudyanto.
Mereka mendalilkan bahwa Pasal 47 UU TNI telah disalahgunakan dengan menempatkan prajurit TNI aktif pada sejumlah jabatan strategis di ranah sipil sehingga dinilai tidak sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan berpotensi mencederai cita-cita Reformasi 1998.
Para pemohon juga merujuk Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan peran sosial-politik militer di masa lalu telah menimbulkan distorsi demokrasi.
Selain itu, mereka berpendapat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan permohonan terkait larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil semestinya diberlakukan pula bagi TNI.
Atas dasar itu, para pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menafsirkan Pasal 47 ayat (1) UU TNI hanya berlaku bagi kementerian atau lembaga yang membidangi urusan pertahanan dan keamanan negara.
Mereka juga memohon agar Pasal 47 ayat (2) dimaknai bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]