"Hal ini dapat diartikan bahwa terdapat masuknya urusan pemerintah sebagai simpul strategis negara yang mengacu institusi tertentu yang memiliki peran kritis dalam memastikan stabilitas dan keamanan negara serta memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap ancaman keamanan."
Ia menambahkan bahwa pengaturan tersebut tetap berada dalam kerangka supremasi hukum sebagaimana diatur dalam sejumlah ketentuan konstitusi dan undang-undang terkait.
Baca Juga:
Warga dan Staf Kelurahan Kuta Gambir Sambut Hangat Lurah Baru
"Karena itulah terdapat supremasi hukum dalam UUD Pasal 1 ayat (3), Pasal 30 ayat (3), Pasal 19 dan Pasal 20 UU ASN dan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI."
Perkara ini teregister dengan Nomor 238/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh sejumlah advokat dan ASN untuk menguji Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Dalam Pasal 47 ayat (1) diatur bahwa prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga yang membidangi koordinator politik dan keamanan negara, pertahanan termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Koops TNI Papua Tegaskan Respons Cepat Lindungi Warga dari Ancaman Bersenjata
Sementara Pasal 47 ayat (2) menyatakan bahwa selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Tedi memandang frasa “dapat menduduki jabatan” dalam kedua pasal tersebut menunjukkan adanya pilihan bagi prajurit TNI untuk menduduki atau tidak menduduki jabatan sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Menurutnya, persyaratan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur aspek wewenang, prosedur, dan substansi.