Karena itu, ia menekankan bahwa Pasal 47 UU TNI harus ditafsirkan secara menyeluruh guna memastikan keabsahan pengisian jabatan sipil tertentu oleh prajurit TNI.
Persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak DPR digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (3/3/2026) -- dan Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan menjadwalkan sidang untuk mendengar keterangan ahli dari pihak pemohon pada waktu yang akan ditentukan.
Baca Juga:
Warga dan Staf Kelurahan Kuta Gambir Sambut Hangat Lurah Baru
Para pemohon dalam perkara ini antara lain Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, Achmad Azhari, dan Edy Rudyanto.
Mereka mendalilkan bahwa Pasal 47 UU TNI telah disalahgunakan dengan menempatkan prajurit TNI aktif pada sejumlah jabatan strategis di ranah sipil sehingga dinilai tidak sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan berpotensi mencederai cita-cita Reformasi 1998.
Para pemohon juga merujuk Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan peran sosial-politik militer di masa lalu telah menimbulkan distorsi demokrasi.
Baca Juga:
Koops TNI Papua Tegaskan Respons Cepat Lindungi Warga dari Ancaman Bersenjata
Selain itu, mereka berpendapat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan permohonan terkait larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil semestinya diberlakukan pula bagi TNI.
Atas dasar itu, para pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menafsirkan Pasal 47 ayat (1) UU TNI hanya berlaku bagi kementerian atau lembaga yang membidangi urusan pertahanan dan keamanan negara.
Mereka juga memohon agar Pasal 47 ayat (2) dimaknai bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.