WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengisian jabatan sipil oleh prajurit TNI kembali menjadi sorotan dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi, dan ahli dari DPR menegaskan ketentuan itu konstitusional serta tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Ahli dari pihak DPR dalam pengujian Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi, Tedi Sudrajat yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, menyatakan bahwa pasal mengenai pengisian jabatan sipil tertentu oleh prajurit TNI selaras dengan konstitusi.
Baca Juga:
Warga dan Staf Kelurahan Kuta Gambir Sambut Hangat Lurah Baru
Dalam persidangan di Jakarta, Rabu (4/3/2026) -- ia menjelaskan bahwa pengaturan tersebut telah dibangun dalam konstruksi hukum yang terintegrasi antara UUD 1945, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, dan Undang-Undang TNI.
Menurutnya, dalam UU ASN objek pengaturannya adalah jabatan ASN tertentu di instansi pusat yang dapat diisi prajurit TNI melalui sistem meritokrasi, sedangkan UU TNI mengatur lebih lanjut mengenai subjek dan pembatasan jabatan.
"UU TNI sebagai pengaturan yang sifatnya khusus menegaskan tentang subjek dan pembatasan jabatan."
Baca Juga:
Koops TNI Papua Tegaskan Respons Cepat Lindungi Warga dari Ancaman Bersenjata
Ia menegaskan bahwa subjek yang dimaksud adalah prajurit TNI dan pembatasannya hanya pada 14 kementerian atau lembaga di instansi pusat.
"Subjeknya adalah prajurit TNI dan pembatasannya hanya dapat mengisi 14 kementerian atau lembaga di instansi pusat."
Tedi menilai penentuan kementerian atau lembaga tersebut merupakan keputusan politik negara yang mempertimbangkan aspek politik, keamanan, dan sosial secara kompleks oleh institusi yang memiliki legitimasi demokratis, yakni Presiden dan DPR.