"Harus dilihat apakah betul girik tersebut benar keluaran dari Kantor Pajak Bumi, karena bukan rahasia umum banyak kasus-kasus di Bareskrim dan Polda saya dimintai menjadi ahli terhadap kejadian tersebut," kata Budi.
Budi juga mengingatkan format girik harus benar sesuai waktu penerbitannya.
Baca Juga:
Sengketa Tanah di Besitang Makin Rumit: Kesepakatan Lama Dilanggar, Nasib Surat Tanah di Ujung Tanduk!
Mengingat, Direktorat IPEDA sudah bergabung ke Direktorat Jendral Pajak pada 1976.
Sehingga, nama kantornya adalah Inpeski pajak IPEDA.
"Stempel atau cap kantor digirik tahun 1976 adalah IPEDA, tetapi IPEDA apa itu? Daerah atau cabang atau pembaruan pengenaan atau kantor inspeksi dinas luar tingkat satu, perubahan itu ada waktu-waktunya. Blanko (girik) tidak pernah ada kesalahan, karena memang nasional. Pejabat stampel harus sesuai kurun waktu, penulisan format girik kantor daerah atau cabang itu hanya sampai tahun 1974, yang ada hanya kantor inspeksi dan kantor dinas luar tingkat I," kata dia.
Baca Juga:
Gubernur KDM Datangi Kota Depok: BPN Berikan Data Pertanahan
Selain itu, Budi menekankan jika blanko (girik) itu bunyinya daerah atau cabang.
Blanko tidak boleh dicampur aduk.
Sebab, blanko yang sudah melewati batas waktu tidak bisa digunakan.