WahanaNews.co | Kasus Oknum Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin yang diduga mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah di media sosial dengan komentar ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’, agar diselesaikan secara restorative justice. Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Rabu (26/4/2023).
Dia menyebutkan, yang bersangkutan juga sudah meminta maaf dan akan diberi sanksi etik.
Baca Juga:
Crazy Rich Makassar Tertipu Rp 4,9 Miliar, Nama Ahmad Sahroni Ikut Terseret
“Update terakhir yang bersangkutan sudah minta maaf, dan institusi BRIN pun sudah secara resmi meminta maaf kepada Muhammadiyah. BRIN pun akan melaksanakan sidang etik ASN,” kata Sahroni mengutip situs DPR.
Politisi Fraksi Partai Nasdem ini menilai kasus tersebut lebih baik diselesaikan secara restorative justice. Dia melihat, jika kasus ini diperpanjang, itu justru akan memperuncing perbedaan soal Idul fitri.
“Saya pikir dalam suasana Idul Fitri ini, kasus ini lebih baik diselesaikan dengan restorative justice saja. Kalau kasusnya diperpanjang, otomatis akan menambah cerita perbedaan soal hari raya ini,” ucapnya.
Baca Juga:
Baru Sehari Ditunjuk, Ahmad Sahroni Mengundurkan Diri dari Timses Pilkada Jakarta
Sekedar diketahui, Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.
Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.