WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pernyataan keras dilontarkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di ruang sidang ketika ia menyebut banyak pihak sebenarnya bisa ditangkap aparat penegak hukum jika penyimpangan pengadaan barang dan jasa benar-benar diusut secara serius.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahok saat memberikan keterangan sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/1/2026), dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024.
Baca Juga:
PPK Proyek Waterfront City Samosir Ditahan, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar
Dalam persidangan, jaksa lebih dulu menanyakan pandangan Ahok terkait sistem pengadaan yang dinilai lebih efisien selama dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
“Memangnya ada masalah apa dengan sistem pengadaan sebelumnya?” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ahok mengungkap bahwa sistem pengadaan lama berdampak pada lemahnya cadangan minyak nasional yang tidak pernah mencapai lebih dari 30 hari.
Baca Juga:
Soal Pembatasan Pengguna LPG Subsidi, Pertamina Berharap Ada Aturan dari Pemerintah
“Karena kalau mau sampai 30 hari, mau berapa miliar dolar?” jawab Ahok.
Ia kemudian menjelaskan bahwa kewajiban menjaga cadangan minyak sejatinya merupakan tugas negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Tapi karena pemerintah merasa Pertamina adalah BUMN, padahal dalam Undang-Undang Migas, Pertamina ini diperlakukan seperti swasta sebetulnya,” ujar Ahok.
Menurut Ahok, status kepemilikan saham pemerintah justru membuat Pertamina kerap dibebani penugasan yang berisiko merugikan secara bisnis.
“Tapi karena pemegang saham adalah pemerintah, Pertamina ditugaskan, ‘Lu rugilah’, kira-kira gitu loh, ‘Kamu nombok, kamu mesti nombok demi supaya negara ini aman secara minyak’,” tuturnya.
Atas kondisi tersebut, Ahok mengaku sempat mengusulkan sistem pengadaan khusus untuk Pertamina yang dinilainya lebih efektif kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Saya ingin LKPP itu ada satu halaman khusus untuk pengadaan Pertamina seperti yang saya punya waktu saya di Jakarta,” imbuhnya.
Ia kemudian menyinggung pengalamannya saat memimpin DKI Jakarta yang berhasil menghemat anggaran melalui sistem pengadaan transparan berbasis halaman khusus.
“Jakarta menjadi provinsi pertama yang punya halaman khusus pengadaan, makanya saya bisa hemat uang begitu banyak di Jakarta,” tambahnya.
Namun, Ahok menyayangkan sistem pengadaan tersebut tidak lagi digunakan setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dalam pernyataannya, Ahok juga menegaskan bahwa temuan kelebihan bayar dalam pengadaan seharusnya bisa ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum.
“Ada enggak BPK atau BPKP mengatakan itu temuan, cuma kelebihan bayar Pak, makanya saya juga bilang sama Pak Jaksa, kalau mau periksa di Indonesia, kasih tahu saya, saya bisa kasih tahu Pak, banyak bisa ditangkepin Pak kalau Bapak mau,” tegasnya.
Sementara itu, perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang sedang disidangkan melibatkan sejumlah terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Para terdakwa tersebut antara lain Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Selain itu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo; serta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, juga menjadi terdakwa.
Nama lain yang turut terseret adalah Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Secara keseluruhan, para terdakwa dan tersangka dalam perkara ini disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp285,1 triliun.
Namun, jaksa mengungkap bahwa perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan melalui sejumlah proyek dan pengadaan yang berbeda-beda.
Salah satu contohnya adalah proyek sewa terminal bahan bakar minyak milik PT Orbit Terminal Merak yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun.
Proyek tersebut diduga berasal dari permintaan pengusaha minyak Riza Chalid yang merupakan ayah dari Kerry Adrianto, padahal pada saat itu Pertamina disebut belum membutuhkan tambahan terminal BBM.
Selain itu, dari proyek penyewaan kapal pengangkut minyak, Kerry Adrianto didakwa memperoleh keuntungan minimal sebesar 9,8 juta dolar Amerika Serikat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]