WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Namun, hingga saat ini, Kejagung belum mengungkapkan jadwal pemanggilan Ahok.
Baca Juga:
Ahok Bongkar Skandal Pertamina, Siap Putar Rekaman Rapat di Persidangan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Ahok merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan.
Setiap pihak yang memiliki informasi terkait dugaan pengoplosan BBM RON 92 (Pertamax) dengan RON 90 (Pertalite) akan dimintai keterangan.
"Jika dibutuhkan dalam penyidikan, siapa pun dapat dipanggil untuk memperkuat pembuktian," ujar Harli pada wartawan, Minggu (2/3).
Baca Juga:
Ahok Siap Diperiksa, Tantang Kejagung Lakukan Sidang Terbuka
Meski demikian, Kejagung masih enggan mengungkapkan waktu pasti pemanggilan Ahok, mengingat kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah itu masih dalam proses penyidikan.
Ahok sendiri menyatakan bahwa ia siap diperiksa sebagai saksi dan tidak keberatan jika dipanggil oleh Kejagung dalam kasus ini. Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
"Saya kira itu sangat bagus. Meminta keterangan adalah hak Kejaksaan," kata Ahok dalam sebuah wawancara media, Minggu (2/3/2025).
Ahok menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan anak usaha PT Pertamina, yakni PT Pertamina Patra Niaga, yang memiliki struktur direksi dan dewan komisaris tersendiri.
"Perlu diketahui, Pertamina memiliki jenjang tersendiri. PT Pertamina Patra Niaga adalah anak perusahaan yang juga memiliki Dewan Komisaris dan Komisaris Utama sendiri," ujarnya.
Meski demikian, sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahok menegaskan bahwa dirinya siap memberikan keterangan secara terbuka kepada Kejagung, termasuk mengungkap informasi terkait PT Pertamina yang selama ini tidak bisa ia sampaikan ke publik.
"Kalau saya dimintai keterangan mengenai apa yang saya ketahui, saya dengan senang hati akan memberikannya. Sebab, jika kepada media, saya tidak bisa mengungkap rahasia perusahaan," tegasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, di antaranya:
• Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
• Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina International)
• Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International)
• Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
• Muhammad Kerry Adrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa)
• Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
• Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga)
Edward Corne (VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga)
Mereka diduga melakukan pengoplosan atau blending Pertalite di depo dan storage untuk dijadikan Pertamax RON 92.
Dugaan korupsi ini terjadi di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam periode 2018-2023, dengan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]