"Kalau bisa dalam tempo 7 hari dan kami minta menjatuhkan sanksi yang terberat, yaitu memberhentikan saudara Airlangga," kata dia.
Terpisah, politikus senior sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena membantah tudingan Lawrence yang menilai Airlangga melanggar konstitusi Golkar.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Pengurus DPP Partai Golkar Periode 2024–2029
Idris menegaskan DPP Partai Golkar telah menggelar Rakernas sekitar dua bulan lalu. Rakernas itu, lanjutnya, telah memberikan kewenangan bagi Airlangga tentukan langkah terkait penetapan capres-cawapres dari Partai Golkar.
"Memang diawal itu kan diarahkan sebisa mungkin Pak Airlangga jadi capres dan cawapres. Nah tapi Rakernas di DPP Partai Golkar beri kewenangan pada pak Airlangga beri langkah-langkah terkait penetapan capres dan cawapres dari Golkar," jelasnya melansir CNNIndonesia.
Atas dasar itu, Idris menegaskan tak ada aturan partai yang dilanggar Airlangga ketika mendeklarasikan dukungan Prabowo sebagai capres dari Golkar.
Baca Juga:
Bahlil Lahadalia Umumkan 150 Pengurus Baru DPP Partai Golkar
"Ini berproses. Semua yang dilakukan Pak Airlangga sesuai mekanisme organisasi," kata dia.
Sebelumnya Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid juga meluruskan soal hasil Musyawarah Nasional (Munas) Golkar yang dianggap memberi mandat kepada Ketua Umum Airlangga Hartarto sebagai calon presiden (capres).
Nurdin menyebut anggapan itu keliru. Dia menjelaskan hasil keputusan yang benar adalah memberikan mandat kepada ketua umum untuk menentukan capres dan arah koalisi Golkar.