WahanaNews.co | Pengusaha saffron bernama Aji Barkah didampingi kuasa hukumnya melaporkan Mansyardin Malik yang merupakan ayah Taqy Malik ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Aji mengaku telah mengalami penipuan hingga Rp 200 juta oleh Mansyardin Malik, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Untuk membantah pernyataan Aji, Mansyardin melalui kuasa hukumnya mengklarifikasi laporan dari Aji. Ia menyebut, bahwa ayah Taqy Malik sama sekali tidak pernah melakukan tindak penipuan.
"Menurut mereka Aji Barkah melakukan penipuan dan hari ini kami akan membantah semua komentar-komentar dan opini-opini mereka bahwa kami tidak pernah melakukan penipuan dan penggelapan," ungkap Dedi DJ dalam jumpa pers di kantornya, di Kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (13/11/2022).
Dedi DJ mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Ali Barkah ke Polda Metro Jaya, atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik perhari ini. Menurutnya tindakan yang dilakukan Aji Barkah, merupakan salah satu perbuatan sangat mencemarkan nama baik kliennya serta Taqy Malik.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Hari ini kami juga sudah membuat surat polisi, ini jawaban kami ya bahwa kami bahwa Abi dan Taqy tidak pernah melakukan penipuan dan penggelapan," jelasnya.
"Maka atas opini yang beredar di luar kami anggap menyerang kehormatan Abi dan Taqy. Perhari ini kami sudah membuat laporan di Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik," tegasnya.
Sementara itu, Dedy DJ menekankan bahwa pihaknya tak main-main dalam membuat laporan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Bahkan, langkah-langkah preventif sengaja ditempuh untuk memulihkan nama baik kliennya yang dituding melakukan penipuan ratusan juta.
"Hati-hati ya bukan hanya 310, 311 KUHP yang hanya sanksi pidananya cuma sembilan bulan. Tetapi juncto UU ITE, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang sudah diubah menjadi Undang-undang 19 tahun 2016,” tegasnya.
"Jelas di pasal 2 ayat 3 setiap orang secara sengaja melawan hukum mendistribusikan informasi elektronik. Dan sengaja menyerang klien kami maka sanksi pidananya nggak main-main enam tahun dan denda satu miliar rupiah," pungkasnya. [sdy]