WahanaNews.co | Koalisi Pembela Kebebasan Pers melaporkan ajudan Gubernur Maluku, I Ketut Ardana ke Propam Polda Maluku terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Koalisi Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku, dan Molucca TV mendampingi Sofyan Muhammadia, jurnalis Molucca TV, memasukkan laporan pengaduan dan alat bukti ke Bidang Propam Polda Maluku hari ini.
Baca Juga:
Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!
Kuasa hukum Koalisi Pembela Kebebasan Pers Alfred Tutupary mengatakan, tindakan represif I Ketut Ardana merupakan upaya membungkam kebebasan pers, perilakunya melampaui kapasitasnya sebagai ajudan maupun anggota Polri.
"Sebagai pembelajaran dan edukasi ke publik, maka kami menempuh jalur hukum," kata Alfred usai melapor, Jumat (15/7/2022).
Alat bukti yang dilampirkan ke Bidang Propam Polda Maluku misalnya dua potongan video yang disunting Ardana dan video asli milik Sofyan Muhammadia, jurnalis Molucca TV.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan Istimewa bagi Jurnalis dan Media Massa
Selain itu, bukti tangkapan layar video yang telah dipangkas I Ketut Ardana saat berkirim pesan kepada Sofyan via aplikasi perpesanan WhatsApp, termasuk kronologi lengkap kejadian tersebut.
"Alat bukti yang disediakan untuk menguatkan dugaan pelanggaran etika dan profesi,” katanya lagi.
Ia meyakini, apa yang dilakukan ajudan gubernur itu telah melanggar norma hukum Pasal 4 jo Pasal 18 ayat (1) UU Pers.