WahanaNews.co | Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Kejari ngotot menuntut hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosaan belasan santriwati di Bandung hingga hamil dan melahirkan itu.
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
"Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," tegas Kepala Kejati (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana di Bandung, Selasa (22/2/2022).
Alasan lainnya, lanjut Asep, pihaknya juga mempersoalkan hak asuh terhadap anak yang dilahirkan oleh para santriwati korban kebejatan Herry. Dia menilai, pengasuhan yang terbaik tetap dilakukan oleh keluarga.
"Kami serahkan dulu kepada orang tua kandung dari yang bersangkutan, tidak serta merta diserahkan begitu saja," katanya. Pihaknya juga tetap menuntut pembubaran yayasan milik Herry. Pasalnya, yayasan tersebut dinilai menjadi alat untuk melakukan kejahatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 KUHP.
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
"Kalau tidak ada yayasan, tidak ada pondok pesantren, tidak mungkin orang tua menitipkan anaknya ke sana. Dan yang paling penting, ini termasuk dalam kategori corporate criminal atau dalam bahasa akademis disebut korporasi misdad, jadi sebuah badan hukum yang sejak awal dibuat untuk melakukan kejahatan," beber Asep.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, pihaknya mengambil langkah banding terhadap vonis hakim. Asep juga memastikan bahwa Kejati Jabar konsisten dengan tuntutan yang diajukan kepada majelis hakim. "Kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya," tegasnya.
Sebelumnya, setelah hampir sepekan menimbang vonis penjara seumur hidup terhadap predator seks Herry Wirawan, JPU Kejati Jabar akhirnya resmi mengajukan banding.